Surat permohonan perubahan ruang lingkup izin Rumah Pengemasan;
Sertifikat izin Rumah Pengemasan yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku izin Rumah Pengemasan);
Form perubahan ruang lingkup izin Rumah Pengemasan.
Persyaratan Khusus:
SPPB-PSAT minimal level 2 (dua) dengan ruang lingkup sesuai perubahan ruang lingkup izin rumah pengemasan yang diajukan;
Daftar Pemasok yang memenuhi persyaratan penerapan Good Agricultural Practices (GAP) yang dibuktikan dengan sertifikat atau Surat Persetujuan dari instansi yang berwenang) untuk ruang lingkup yang diajukan (apabila dipersyaratkan negara tujuan);
Desain kemasan dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau persyaratan negara tujuan sesuai ruang lingkup yang diajukan (apabila dipersyaratkan negara tujuan); Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT sesuai persyaratan negara tujuan untuk ruang lingkup yang diajukan (apabila dipersyaratkan negara tujuan).
Pemohon mengajukan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan;
Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan;
Inspektor melakukan penilaian dengan melakukan verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan Perubahan Ruang Lingkup Izin Rumah Pengemasan;
Penyusunan laporan hasil verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan Perubahan Ruang Lingkup Izin Rumah Pengemasan;
Penerbitan sertifikat Izin Rumah Pengemasan sesuai perubahan ruang lingkup yang diajukan dengan masa berlaku sesuai dengan Izin Rumah Pengemasan awal;
Penyerahan sertifikat kepada Pemohon;
Dalam hal Pemohon belum memenuhi persyaratan umum dan/atau persyaratan khusus, tidak diberikan perubahan ruang lingkup Izin Rumah Pengemasan dan informasi ini kepada Pemohon dengan memberikan keterangan hasil verifikasi dokumen.
Pemohon dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja harus memenuhi persyaratan umum;
Pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja harus memenuhi persyaratan khusus;
Penilaian pemenuhan persyaratan perubahan ruang lingkup Izin Rumah Pengemasan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja.
Tidak dipungut biaya (Gratis)
Sertifikat Izin Rumah Pengemasan
Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
SMS/Whatsapp : 081215215735
Email : ppshp1706@gmail.com
Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
Kotak saran dan pengaduan
Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720