Perubahan Ruang Lingkup Izin Rumah Pengemasan

Standar Pelayanan

  1. Persyaratan Umum:
    1. Surat permohonan perubahan ruang lingkup izin Rumah Pengemasan;
    2. Sertifikat izin Rumah Pengemasan yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku izin Rumah Pengemasan);
    3. Form perubahan ruang lingkup izin Rumah Pengemasan.
  2. Persyaratan Khusus:
    1. SPPB-PSAT minimal level 2 (dua) dengan ruang lingkup sesuai perubahan ruang lingkup izin rumah pengemasan yang diajukan;
    2. Daftar Pemasok yang memenuhi persyaratan penerapan Good Agricultural Practices (GAP) yang dibuktikan dengan sertifikat atau Surat Persetujuan dari instansi yang berwenang) untuk ruang lingkup yang diajukan (apabila dipersyaratkan negara tujuan);
    3. Desain kemasan dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau persyaratan negara tujuan sesuai ruang lingkup yang diajukan (apabila dipersyaratkan negara tujuan);
      Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT sesuai persyaratan negara tujuan untuk ruang lingkup yang diajukan (apabila dipersyaratkan negara tujuan).
  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan;
  3. Inspektor melakukan penilaian dengan melakukan verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan Perubahan Ruang Lingkup Izin Rumah Pengemasan;
  4. Penyusunan laporan hasil verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan Perubahan Ruang Lingkup Izin Rumah Pengemasan;
  5. Penerbitan sertifikat Izin Rumah Pengemasan sesuai perubahan ruang lingkup yang diajukan dengan masa berlaku sesuai dengan Izin Rumah Pengemasan awal;
  6. Penyerahan sertifikat kepada Pemohon;
  7. Dalam hal Pemohon belum memenuhi persyaratan umum dan/atau persyaratan khusus, tidak diberikan perubahan ruang lingkup Izin Rumah Pengemasan dan informasi ini kepada Pemohon dengan memberikan keterangan hasil verifikasi dokumen.
  1. Pemohon dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja harus memenuhi persyaratan umum;
  2. Pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja harus memenuhi persyaratan khusus;
  3. Penilaian pemenuhan persyaratan perubahan ruang lingkup Izin Rumah Pengemasan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja.

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Sertifikat Izin Rumah Pengemasan

  1. Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
  2. SMS/Whatsapp : 081215215735
  3. Email : ppshp1706@gmail.com
  4. Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
  5. Kotak saran dan pengaduan
Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian
Provinsi DKI Jakarta

Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720