Surat permohonan Izin Keamanan PSAT/ Health Certificate;
Formulir Keterangan Informasi Produk Izin Keamanan PSAT/Health Certificate.
Persyaratan Khusus:
SPPB-PSAT atas nama Pemohon minimal level 2 (dua) dengan ruang lingkup sesuai ruang lingkup penanganan PSAT (diterbitkan oleh OKKPD Provinsi sesuai lokasi unit penanganan PSAT);
Perjanjian sewa apabila menggunakan fasilitas pihak lain yang telah memiliki SPPB-PSAT yang masih berlaku minimal level 2 dan sesuai ruang lingkup PSAT yang dimohonkan;
Laporan Hasil Uji dengan ketentuan :
Parameter Keamanan PSAT dan/atau Mutu PSAT, metode sampling, laboratorium uji, dan dokumen sampling plan sesuai persyaratan negara tujuan;
Apabila tidak dipersyaratakan negara tujuan, maka disesuaikan dengan ketentuan Keamanan PSAT dan/atau Mutu PSAT di Indonesia atau standar internasional.
Sampling dilakukan oleh OKKPD atau PPC (petugas pengambil contoh).
Pemohon mengajukan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan;
Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan;
Inspektor membuat sampling plan dan melakukan pengambilan contoh/sampling sesuai persyaratan negara tujuan;
Inspektor melakukan penilaian setelah Laporan Hasil Uji diterima dengan melakukan verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan Izin Keamanan PSAT/Health Certificate;
Penyusunan laporan hasil verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan Izin Keamanan PSAT/Health Certificate;
Penerbitan sertifikat Izin Keamanan PSAT/Health Certificate dengan masa berlaku maksimal 4 (empat) bulan sejak tanggal penerbitan dan tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak hasil uji laboratorium diterbitkan;
Izin Keamanan PSAT/Health Certificate diterbitkan untuk setiap lot pengiriman PSAT ke luar negeri dan sesuai ketentuan negara tujuan;
Penyerahan sertifikat kepada Pemohon;
Dalam hal Pemohon belum memenuhi persyaratan umum dan/atau persyaratan khusus, tidak diberikan Izin Keamanan PSAT/Health Certificate dan informasi ini kepada Pemohon dengan memberikan keterangan hasil verifikasi dokumen.
Pemohon dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja harus memenuhi persyaratan umum;
Pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja harus memenuhi persyaratan khusus;
Penilaian pemenuhan persyaratan Izin Keamanan PSAT/Health Certificate dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja (di luar pengujian laboratorium).
Tidak dipungut biaya (Gratis)
Sertifikat Izin Keamanan PSAT/Health Certificate
Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
SMS/Whatsapp : 081215215735
Email : ppshp1706@gmail.com
Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
Kotak saran dan pengaduan
Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720