Izin Keamanan PSAT / Health Certificate

Standar Pelayanan

  1. Persyaratan Umum:
    1. Surat permohonan Izin Keamanan PSAT/ Health Certificate;
    2. Formulir Keterangan Informasi Produk Izin Keamanan PSAT/Health Certificate.
  2. Persyaratan Khusus:
    1. SPPB-PSAT atas nama Pemohon minimal level 2 (dua) dengan ruang lingkup sesuai ruang lingkup penanganan PSAT (diterbitkan oleh OKKPD Provinsi sesuai lokasi unit penanganan PSAT);
    2. Perjanjian sewa apabila menggunakan fasilitas pihak lain yang telah memiliki SPPB-PSAT yang masih berlaku minimal level 2 dan sesuai ruang lingkup PSAT yang dimohonkan;
    3. Laporan Hasil Uji dengan ketentuan :
      1. Parameter Keamanan PSAT dan/atau Mutu PSAT, metode sampling, laboratorium uji, dan dokumen sampling plan sesuai persyaratan negara tujuan;
      2. Apabila tidak dipersyaratakan negara tujuan, maka disesuaikan dengan ketentuan Keamanan PSAT dan/atau Mutu PSAT di Indonesia atau standar internasional.
    4. Sampling dilakukan oleh OKKPD atau PPC (petugas pengambil contoh).
  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan;
  3. Inspektor membuat sampling plan dan melakukan pengambilan contoh/sampling sesuai persyaratan negara tujuan;
  4. Inspektor melakukan penilaian setelah Laporan Hasil Uji diterima dengan melakukan verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan Izin Keamanan PSAT/Health Certificate;
  5. Penyusunan laporan hasil verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan Izin Keamanan PSAT/Health Certificate;
  6. Penerbitan sertifikat Izin Keamanan PSAT/Health Certificate dengan masa berlaku maksimal 4 (empat) bulan sejak tanggal penerbitan dan tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak hasil uji laboratorium diterbitkan;
  7. Izin Keamanan PSAT/Health Certificate diterbitkan untuk setiap lot pengiriman PSAT ke luar negeri dan sesuai ketentuan negara tujuan;
  8. Penyerahan sertifikat kepada Pemohon;
  9. Dalam hal Pemohon belum memenuhi persyaratan umum dan/atau persyaratan khusus, tidak diberikan Izin Keamanan PSAT/Health Certificate dan informasi ini kepada Pemohon dengan memberikan keterangan hasil verifikasi dokumen.
  1. Pemohon dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja harus memenuhi persyaratan umum;
  2. Pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja harus memenuhi persyaratan khusus;
  3. Penilaian pemenuhan persyaratan Izin Keamanan PSAT/Health Certificate dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja (di luar pengujian laboratorium).

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Sertifikat Izin Keamanan PSAT/Health Certificate

  1. Nomor Telepon/Fax: 021-87752692
  2. SMS/Whatsapp : 081215215735
  3. Email : ppshp1706@gmail.com
  4. Instagram : ppshp_dkpkpjakarta
  5. Kotak saran dan pengaduan
Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian
Provinsi DKI Jakarta

Jl. Jambore no 1. Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur 13720