Realisasi Pelayanan OKKP-D Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021

REALISASI PELAYANAN OKKP-D PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2021

Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 314 Tahun 2016, salah satu tugas dan fungsi Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian (PPSHP) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta adalah menyelenggarakan fungsi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D).

Ruang lingkup pelayanan OKKP-D Provinsi DKI Jakarta sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2021 adalah menyelenggarakan perizinan untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ketahanan Pangan, diantaranya Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik PSAT (SPPB-PSAT), Izin Edar PSAT PD, Izin Rumah Pengemasan dan Health Certificate.

Jumlah sertifikat yang telah diterbitkan oleh OKKP-D Provinsi DKI Jakarta selama tahun 2021 sebanyak 677 dengan rincian 50 SPPB PSAT, 579 Sertifikat Izin Edar PSAT PD, 2 Sertifikat Izin Rumah Pengemasan dan 46 Health Certificate. Realisasi pelayanan OKKP-D tahun ini yaitu 338,5%, jauh melampaui target yang telah ditetapkan pada awal tahun yaitu 200 sertifikat.
Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2021 ini terdapat peningkatan jumlah sertifikat sebanyak 227,2%.

Lorem Ipsum

Lorem Ipsum

Berita | PPSHP

Sejarah Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian

Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian dibentuk sejak Tahun 2015 sesuai dengan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2015 dengan nama Pusat Pengujian Mutu dan Promosi Hasil Pertanian yang merupakan gabungan dari dua Unit Pelaksana Teknis Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Pertanian yaitu UPT. Balai Pengujian Mutu Hasil Tanaman Pangan dan Hortikultura dan UPT. Pusat Promosi dan Pemasaran Hortikultura.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terjadilah perubahan organisasi dan tata kerja Pusat Pengujian Mutu dan Promosi Hasil Pertanian menjadi Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 314 Tahun 2016 yang disahkan sejak 29 Desember 2016 hingga saat ini.